News
,
Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan secara resmi telah mencabut hukuman Administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak pendapatan (
PPh
) 29 yang berhak dan keterlambatan pengiriman Surat Pemberitahuan (
SPT
Pembayaran tahunan untuk pajak 2024. Terdahulu, tenggat waktu membayar PPh 29 yang jatuh tempo serta melaporkan SPT adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Kelonggaran yang dimaksud tercantum dalam Surat Keputiran Direktur Jenderal Pajak nomor 79/PJ/2025. Penangguhan denda berlaku karena ada hari libur nasional Nyepi.
Idulfitri
.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas pada Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan bahwa aturan baru ini menawarkan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Aturan ini memungkinkan pelaporan bisa dilakukan setelah tenggat waktu normal hingga batasan terakhir yakni dari 31 Maret 2025 sampai maksimal 11 April 2025. “Tidak ada denda administratif untuk hal ini selama STP atau Surat Tagihan Pajak tak dikeluarkan,” katanya melalui pernyataan tertulis yang dirilis Selasa, 26 Maret 2025.
Menurut Dwi, alasan di balik penerapan peraturan itu adalah karena tenggat waktu untuk membayar pajak penghasilan pasal 29 serta mengajukan surat pelaporan tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Waktu terakhir ini kebetulan beriringan dengan masa libur nasional dan cuti bersama sehubungan dengan peringatan hari raya Nyepi hingga Idul Fitri, yaitu hingga tanggal 7 April 2025.
Dwi mengatakan bahwa situasi liburan nasional dan cuti bersama ini memiliki potensi untuk memicu penundaan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 serta pengiriman laporannya melalui SPT Tahunan. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan jumlah hari kerja di bulan Maret.
“Lain kali pertimbangannya adalah pemerintah ingin bersikap adil dan menjamin kejelasan hukum bagi para pemilik pajak melalui penghapusan sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta laporan yang menyertainya, yaitu hanya untuk SPT tahunan WP OP pada Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.