Ingat, Hari Ini Jangan Lewat Sembarangan di Jalanan Jakarta, Ini Syaratnya

Perhatikan, Hari Ini Berhati-hatilah Melintasi Jalan Raya Jakarta, Ini Persyaratan untuk Mengemudi!

Peringatan, Hari ini Jangan Melintas Jalan di Jakarta Sembarangan, Berikut Syaratnya

Beberapa hari sebelumnya, tanggal 24-25 Desember, sistem Genap-Ganjil tidak diberlakukan selama liburan Natal dan hari libur.

Media CI/ News

Hendra 27 Desember, 6:52 AM 27 Desember, 6:52 AM GridOto –  Tidak ada skema Ganjil Genap yang diberlakukan dua hari sebelumnya, yaitu 24-25 Desember, pada hari Natal.

Sistem ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan kembali pada hari ini, Jumat (27/12).

.

Sistem ganjil genap di Jakarta dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Beberapa kendaraan tertentu tidak terkena pengaturan giliran berlalu-lalang yang bergeser bola di Jakarta.

Seperti kendaraan dinas, angkutan umum, atau mobil listrik.

Pengaturan ganjil-genap juga diberlakukan pada Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024.

Jangan lupa, berhati-hatilah saat berkendara di jalan di Jakarta.

Pastikan memeriksa tanggal keabsahan kendaraan roda empat Anda secara rutin.

Jika melanggar pedoman berlalu lintas ganjil genap di Jakarta, seseorang akan dikenakan denda tolong, seperti yang tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Copyright Media CI2024

Related Article

Pos terkait