Mahfud MD, mantan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis, tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah. Ia membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang dialami Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi pada Asabri dan Jiwasraya.
“Tolong Anda pikirkan, misalkan Benny Tjokro. Hukumannya hukuman mati, hartanya dirampas,” ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26 Desember).
Mahfud menjelaskan, Harvey yang dituduh merugikan negara seharga Rp 300 triliun hanya diberi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya mendapatkan hukuman seumur hidup.
“Saya ini merasa sangat tidak adil, karena kerugiannya kita mencapai Rp 300 triliun, tetapi yang dipenuhi adalah Rp 211 miliar saja, yang berarti imbangan antara kerugian dan pembayaran tersebut tidak sepenuhnya diseimbangkan,” katanya.
Baca juga:
Mahfud juga menyoroti perkara lain, seperti kasus Henry Surya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mengalami kerugian Rp 106 triliun, lalu dipenjara selama 18 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengkritik hukuman terhadap Harvey, mengatakan bahwa hukuman ini tidak seimbang. Dari kerugian sebesar Rp 300 triliun, denda yang diberikan melawan Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
200 miliar dari 300 triliunnya itu berapa? 0,07 persen. Tidak mencapai setengah satu persen. Bayangkan, katakanlah Muhammad, itu,”
atau
“Dengan373 dari 3.000 triliunnya itu berapa? 0.07 persen. Tidak mencapai lima puluh peratus, katakanlah lawan itu,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun demikian, hakim keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa karena Harvey tidak pernah memilik posisi penting di PT Refined Bangka Tin.
Baca juga:
“Mengingat sanksi penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan bahwa ancaman pidana tersebut mungkin terlalu keras melebihi kesalahan yang dilakukan terdakwa, seperti yang dapat disimak dari kronologi permasalahan yang ada,” ujar Hakim Eko di pengadilan, Senin (23/12/2024).