Nasib Mujur Guru Supriyani Usai Bebas Selangkah Lagi Jadi PPPK,Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat

Sekarang Guru Supriyani mendapatkan nasib yang beruntung, guru di Sekolah di Konawe Selatan yang sebelumnya pernah menjadi sorotan orang-tua murid-muridnya.

Setelah diucer ketahui tidak bersalah, Guru Supriyani resmi telah divonis bebas.

Inilah ungkapan seorang pentolan merek dibidang pendidikan yang telah menunjukkan ketangguhannya. Guru Supriyani ternyata juga akan maju dalam program seleksi PPPK.

Dia berhasil lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tentang pengumuman kelulusan Supriyani dapat dilihat di website resmi ppg.kemendikbud.go.id pada tanggal 23 Desember 2024.

Ia merupakan salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) masa empat tahun 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.

Supriyani mengaku sangat bersyukur atas prestasi ini, terutama mengingat pantang padanya selama 16 tahun sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito.

Pada saat mengikuti ujian PPG, seseorang itu harus menghadapi kesulitan besar karena tuduhan penganiayaan dari polisi yang juga orang tuanya.

Namun, akhirnya kesabaran dan kerja kerasnya membuktikan bahwa ia tidak bersalah, dan ia bisa menikmati hasil kerja kerasnya.

Supriyani berbicara dengan Tribun Sultra tentang perjuangannya untuk mempersiapkan diri untuk PPG sementara menghadapi berbagai tekanan.

“Selama tiga bulan saya belajar mandiri secara online, saya menghadapi tantangan yang sangat besar. Namun, syukur saya, ada juga hasil yang luar biasa yang diberikan oleh Allah,” ujarnya penuh ikhlas.

Kelulusan testCertifikasi Profesi Guru (PPG) menjadi momen bahagia bagi Supriyani setelah mengalami waktu sulit.

Sekarang dia hanya menunggu hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ia lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Supriyanti berharap kelulusan guru honorer dapat segera datang untuk menyelesaikan kesenangannya.

“Pada dasarnya, saya telah menempuh Tes Seleksi Penilian Penduduk Pemerintah (PPPK) di Kendari, dan sekarang saya mendapat penantian yang membuat aku harus menunggu pengumuman. Semoga hasilnya menjadi baik, insya Allah,” ujarnya.


Besaran Gaji Guru Supriyani

Apakah besaran gaji yang didapatkan oleh Guru Supriyani jika ia diangkat menjadi Penyalur PPDB Khusus (PPPK)?

Besaran gaji PPPK 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK Guru 2024 meningkat sebesar 8 persen dan berguna sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji juga berlaku bagi pejabat yang bukan PPPK, seperti pegawai negeri sipil, tentara nasional, polisi, dan para pensiunan pegawai negeri sipil.

Tabel Besaran dan Perincian Gaji PPPK 2024 berlaku menurut golongan maupun masa kinerja golongan. Tabel tersebut terdiri atas beberapa pilihan, diantara lain:

Golongan I masa kerja 0 tahun adalah dengan gaji Rp 1.938.500, sebelumnya sebesar Rp 1.794.900.

Golongan II masa kerja 3 tahun adalah sebesar Rp 2.116.900, naik dari Rp 1.960.200.

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, semula adalah Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun ini diberi upah Rp 2.299.800. Level ini sebelumnya adalah Rp 2.129.500.

Golongan V masa kerja awal 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, terdahulu Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, yang telah disebutkan sebelumnya adalah Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200.

Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, yaitu sebesar Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500.

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, yang sebelumnya menetapkan Rp 3.091.900.

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, yang terhitung sebelumnya sekitar Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun yaitu sebesar Rp 3.627.500, sebelumnya sebesar Rp 3.359.000,

Golongan XIII masa kerja antara 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940,9 juta, sebelumnya Rp 3.649,2 juta;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu sebesar Rp 4.107.600, yang sebelumnya adalah Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun dengan gaji sebesar Rp 4.281.400, atau Rp 3.964.500 sebelumnya.

Beberapa golongan XVII memiliki gaji Rp 4.462.500 pada tahun masa kerja 0, yang sebelumnya adalah dengan Rp 4.132.000.


Dibantu Lulus PPPK

Tentuan lanjutan karir guru Supriyani setelah terdakwa dalam kasusόν Ditang crab şekilde penganiayaan seorang anak polisi akan dikenal pada Rabu (20/11/2024).

Kini, Guru Supriyani akan menghadapi ujian untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini.

Tes PPPK dilaksanakan lima hari sebelum sidang di Mahkamah Agung yang akan menentukan nasib guru Supriyani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).

Pakar hukum dari Andri Darmawan menyampaikan bahwa kliennya Guru Supriyani saat ini belum melanjutkan kegiatan mengajar dan fokus pada persiapan ujian PPPK.

“Hari ini, Bu Supriyani belum pergi ke sekolah. Sementara itu, ia masih mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian PPPK yang akan diadakan besok,” kata Bu Supriyani kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).

Namun, Andri mengatakan bahwa ia tidak berperan langsung dalam mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.

Dia menyatakan bahwa klien mereka akan diantar oleh suaminya, Katiran.

“Ibu Supriyani bersama suaminya,” kata dia.

Sebelumnya, Prof. Abdul Mu’ti juga bersedia menerbitkan surat rekomendasi bahwa Guru Supriyani akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Insyallah, ada kebijakan afirmasi bagi Guru Supriyani yang disambut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Saya akan membantu afirmasi untuk dia agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Abdul Mu’ti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (23/10/2024), seperti dilansir Kompas.com.

Sungguh, kita sudah tahu, Supriyani benar-benar sedang mendaftar PPPK guru.

Seorang Prof. Mu’ti menyatakan bahwa hal ini juga sudah disinkronkan dengan Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dia mengatakan bahwa pemberian afirmasi ini merupakan proses komitmen Kemendikdasmen agar para guru dapat meninggalkan pelajaran guna mengajar dengan efektif.

Komitmen kami tengah waktu ini bahwa guru akan mengajar dengan baik dan hendaknya tidak seperti insiden ini pernah terjadi lagi di masa depan.


>>>Kabar Terbaru di Media Kartu Informasi Googlenews Indonesia

Pos terkait