Pak Prabowo Subianto,Membatalkan PPN 12 Persen Itu Gampang,Lho: Daripada Pemerintah Tebar Penyakit

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang mendapat kritik dan polemik dari berbagai pihak.

Bagaimana tidak?

Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% dianggap akan mempengaruhi pengaruh ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok menengah dan bawah.

Selain itu, pajak pertambahan nilai 12% diprediksi akan menyebabkan kenaikan harga berbagai barang dan jasa, mengurangi daya beli masyarakat, meningkatkan jumlah orang miskin, serta meningkatkan jurang kesenjangan sosial.

Pemerintah akan menerapkan pajak bahan bakar penyubur (PPN) sebesar 12% sejak awal tahun mendatang, serta sampai saat ini masih belum ada tanda-tangan resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalnya.

Meskipun demikian, orang nomor satu di Indonesia itu sebenarnya dapat segera mengakhiri polemik tentang PPN 12 persen.

Sutradara Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengungkapkan sebagaimana di bawah ini:

Menurut Adi Prayitno, memutuskan perdebatan tentang PPN 12 persen sebenarnya tidaklah sulit.

Tugas untuk meningkatkan PPN ke 12% pada 1 Januari 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tapi, mengubah ketentuan itu memerlukan rencana politik dari Presiden Prabowo untuk mengemukakan inisiatif perubahan ke DPR

“Masyarakat Demokrat mendukung secara besar-besaran presiden. 100% DPD Pimpinan dan anggota DPR mendukung Prabowo dan PDI-P,” kata Adi Prayitno kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Pengganti Pasal (UU) PPN mensyaratkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat disesuaikan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Selanjutnya, pasal 7 ayat 4 diatur dalam UU HPP bahwa perubahan tarif pajak nilai tambah didasarkan pada peraturan pemerintah, sesuai kebijaksanaan dan informasi yang telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

“Kalo mau disesuaikan itu peraturan kan gampang. Cukup reme saja selesai. Sambil Istana dan DPR setuju,” katanya.

Menurut Adi, kalau ada rencana untuk mengubah peraturan terkait kenaikan PPN 12%, seharusnya sangat sederhana, karena mayoritas fraksi di DPR mendukung pendukung pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dipaparkan késticksalih menyalahkan.

“Ah, di negara ini tidak ada yang sulit terburu-buru mengubah aturan,” katanya.


Pemerintah dianggap bohongi publik

Pembuat dasar hukum sektor ekonomi, Wahyudi Askar, juga menyatakan bahwa pemerintah dapat membatalkan tariff PPN sebesar 12 persen tanpa harus memperbarui Undang-Undang (UU) atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pelaksana (Perppu).

Tidak perlu perubahan tarif PPN sewenang-wenang karena Undang-Undang Kepabeanan dan Perdagangan (ITU atau UU Kepabeanan) masih memberikan opsi perubahan tarif yang diatur pada Pasal 7.

Sebagaimana tertulis di Pasal 7 Bab IV UU HPP, pembatalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertutup. Jadi, jika ingin dibatalkan baru saja perlu disepakati saja,” kata Askar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Oleh karena itu, Askar mengatakan, tidak pantas pemerintah melanjutkan untuk membebankan PPN 12 persen dengan dalil pelaksanaan aturan undang-undang.

Akan tetapi, kata dia, Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) memberikan kemampuan pembatalan tarif tersebut.

“Anggapan pemerintah bahwa itu amanah UU dan harus dijalankan adalah menyesatkan dan membohongi masyarakat,” ujarnya.

Askar menambahkan, sementara tarif PPN 12 persen dipandangnya sebagai beban bagi masyarakat kecil, dia juga menganggap bahwa paket insentif yang disiapkan oleh pemerintah adalah sesuatu yang diharuskan.

“Pemerintah menyebarkan penyakit ekonomi bagi masyarakat kecil di era ini dengan mengenakan PPN. Lalu kemudian pemerintah mengatakan ada obatnya dalam bentuk insentif, namun ini tidak benar karena insentif sewajarnya tidak mengharuskan ada kenaikan PPN,” ujar dia.



Saya tidak bisa menerima text Anda. Silakan berikan text yang ingin Anda ingin diparagrafkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pos terkait