Profil Hendrik Lewerissa Tumbangkan Eks Pangdam dan Kapolda Terpilih Gubernur Maluku 2024,Kekayaan

Disclaimer

Berikut profil Hendrik Lewerissa, calon Gubernur Maluku terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku 2024, yang berhasil mengalahkan pasangan eks pangdam dan kapolda.

Simak biodata, riwayat karier dan harta kekayaan politisi Partai Gerindra yang berhasil memenangkan Pilgub Maluku bersama pasangannya Abdullah Va’anath.

Hendrik Lewerissa merupakan Ketua DPD Partai Gerindra di Maluku serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024.

Hendrik menjabat selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Maluku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin.

Pada Pemilu 2024, Hendrik terpilih sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk menempati kursi legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku.

Hendrik Lewerissa memilih untuk mundur maju sebagai calon Gubernur Maluku pada Pilkada Maluku 2024.

Hendrik juga menghadirkan Abdullah, mantan Bupati Seram Bagian Timur periode 2005-2015, yang juga bergelar eks Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.

Pasangan calon (paslon) nomor 3 dengan kode Lawanena ini dialihkan tiga partai politik (parpol).

Tiga partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Perindo.

Hasilnya, Hendrik Lewerissa dan Abdullah menjadi pasangan pemenang absolut dalam pilkada Maluku.

Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Maluku pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.

Pasangan Hendrik-Abdullah mendapatkan 473.379 suara atau membentang 47,40 persen dari total 939.790 suara yang sah.

Selisih mayoritas hingga 690.777 suara dari pasangan lawan termasuk Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas.

Pasangan Jefry-Abdul Mukti menempati kedudukan kedua dengan 249.013 suara, atau sekitar 26,99 persen.

Irjen Pol (purn) Murad Ismail dan Michael Wattimena menduduki posisi ketiga dengan jumlah suara 236.377 atau sebesar 25,62 persen.

Murad adalah Gubernur Maluku periode 2019-2024, mantan Wakapolda hingga Kapolda Maluku (2013) dan mantan Komandan Korps Brimob Polri (2016).

Jeffry Apoly adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer XVI/Pattimura (2021).

Pernah menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (2021-2022) dan Deputi Bidang Pengelolaan lnfrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (2022).

Tidak hanya mengalahkan perolehan suara dua mantan perwira tinggi TNI dan Polri tersebut.

Hendrik Lewerissa dan Abdullah bersama-sama berhasil memenangkan 8 dari 11 wilayah kabupaten/kota di Maluku, termasuk Kota Ambon.

Daerah tersebut meliputi Maluku Tengah (102.343 suara), Kepulauan Tanimbar (26.659 suara), dan Buru (22.630 suara).

Kepulauan Maluku terdiri dari empat wilayah hukum, yaitu: Seram Bagian Barat (47.085), Kepulauan Aru (21.782), Maluku Barat Daya (25.543), Buru Selatan (19.222), serta Kota Ambon (95.239).

Sementara itu, Jeffry dan Abd Mukti memimpin di Maluku Tenggara (29.220 suara), Seram Bagian Timur (36.531), dan Kota Tual (16.526).


Profil dan Biodata

Hendrik Lewerissa dilahirkan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada tanggal 2 Maret 1968, berusia 56 tahun.

Ia tumbuh besar di daerah tersebut, menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Ambon dan Maluku Tengah.

Ia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Pattimura Ambon sebelum melanjutkan pendidikan hukum di Amerika Serikat (AS).

Hendrik menerima gelar Master Hukum dari Universitas Temple Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat.

Suami dari Maya Baby Rampen ini tidak beruntung berkiprah di bidang hukum hingga melangkah ke dunia politik.

Awalnya, dia menjadi administrator di salah satu perusahaan.

Beberapa waktu lalu, dia bekerja sebagai advokat di kantor firma hukum, serta juga menjabat sebagai penasihat hukum pada beberapa perusahaan pertambangan minyak bumi dan batubara.

Pada tahun 2010, Hendrik Lewerissa menjabat sebagai ketua DPD Partai Gerindra di Maluku, sebuah jabatan yang masih diemban hingga saat ini.

Lalu ia terpilih menjadi anggota DPR RI sebagai wakil Partai Gerindra selama periode 2019-2024 dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan Maluku.

Hendrik pernah bergabung dengan Partai Demokrat pada tahun 2006-2010 sebelum melanjutkan ke Gerindra.

Berikut biodata Hendrik Lewerissa yang terpilih sebagai Gubernur Maluku berdasarkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilkada) Maluku 2024:


Data diri

Nama: Hendrik Lewerissa SH LL.M

Lahir: Ambon, 2 Maret 1968

Usia: 56 tahun

Pekerjaan: advokat

Istri: Maya Baby Rampen

Anak: 3 orang.


Riwayat pendidikan

SD Itawaka-Maluku Tengah (1974-1980)

SMP 7 Poka, Ambon (1980-1983)

SMAN 1 Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (1983–1986)

Lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon (1986-1992)

Magister Hukum, Temple University, Philadelphia, Amerika Serikat (1993-1995).


Riwayat pekerjaan

Petugas Administrasi PT Tugu Pratama Indonesia (1995-2000)

Asisten Hukum Asosiasi Makarim & Taira (2000-2001)

Advokat Perusahaan Golden Spike Energy (2001-2002)

Konsultan Hukum PT Nusantara Energi (2002-2019)

Anggota DPR-RI (2019-2024).


Riwayat organisasi

Ketua OSIS SMAN Saparua (Tahun Pelajaran 1985-1986)

Peljabat Ketua Persatuan Mahasiswa FABCETI Universitas Pattimura (1990-1992)

Penyelamat Pasundan: Pengacara Lingkungan Pertahanan Alieu Ebrima Cham Joof

Wakil Sekretaris Partai Demokrat

customized version of the DPD Partai Gerindra Maluku (2010-sekarang)


Harta kekayaan

Berikut adalah jumlah dan rincian harta kekayaan Hendrik Lewerissa, gubernur Maluku yang terpilih setelah Pilkada Maluku 2024.


Berikut informasi tentang pengumuman laporan harta kekayaan Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS): 1. Sudah ngetem (diterbitkan)

2. Masih diketemukan

Saya dapat melihat beberapa salinan Laporan LHKPN dan yang berkaitan.

Pengumuman LHKPN tersebut dapat diakses dan diunduh secara terbuka di situs web resmi e-LHKPN KPK, yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Dalam laporannya selaku anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa melaporkan total harta kekayaannya yaitu sebesar Rp2.094.460.006.

Dengan batas waktu pelaporan 31 Desember 2023, tenggat waktu pengiriman 18 Agustus 2024, dan jenis laporan adalah Periodik-2023.

Berikut adalah rangkuman harta kekayaan yang ditunjukkan dalam laman resmi e-LHKPN KPK:


I. DATA PRIBADI

1. Nama: Hendrik Lewerissa

2. Jabatan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


II. DATA HARTA

A. HM dan B. Bangunan Rp. 2.300.000.000.000

1. Tanah seluas 970 m2 di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selatan, nilai jualnya sendiri Rp. 1 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 294 m²/ 97 m² di Kabupaten/Kota Ambon, hasil swadaya Rp 250.000.000

3. Tanah seluas 118 m² di Ambon, Provinsi Maluku , dihasilkan sendiri seharga Rp 100.000.000

4. Tanah seluas 1.000 m2 di negara asing dapat dihasilkan Rp 300.000.000.

5. Lahan sebesar 14.830 m2 di Kabupaten atau Kota Minahasa, dengan hasil sendiri seharga Rp. 200.000.000

6. Tanah luas 7810 m2 di Kabupaten/Situs Kota Minahasa, bahkan dapat dibuat sendiri pesenan ini senilai Rp. 100.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 2857 m2 di DKI Jakarta Selatan, berada di atas estimasi pribadi sebesar Rp 350.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rupiah 629.000.000

1. MOBIL, JEEP CHEROKEE TIPE 2013, DIPASANG HARGA Rp.150.000.000

2.MOTOR, HONDA VARIO TAHUN 2010, DIPRODUKSI SEDIKIT Rp.4.000.000

3. MOTOR, NINJA 250 KAWASAKI TAHUN 2014, HARGA YANG TERCIPTA Rp.20.000.000

4. Sepeda Motor, Yamaha Vixion Tahun 2014, Dibeli Sendiri seharga Rp.5.000.000

5. Mobil Honda Jazz Tahun 2020 telah diproduksi dengan biaya sendiri sebesar Rp.150.000.000.

6. MOBIL TOYOTA FORTUNER TAHUN 2020, PRODUKSI BUMI INDO (Land Rover Pribumi) Rp.300.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAIN Rp. 42.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. $—–

Uang kas dan uang tunai yang setara sejumlah Rp. 23.460.006

F. HARTA LAINNYA Rp. **** (According to context, the price should be filled in here)

Sub Total Rp. 2.994.460.006


III. HUTANG Rp. 900.000.000

.


Catatan:


1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini adalah dokumen yang dicetak secara otomatis dari laman elhkpn.kpk.go.id. Semua data dan informasi yang tertera dalam dokumen ini berdasarkan LHKPN yang diisi dan diserahkan langsung oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, dan tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana yang terhubung dengan harta kekayaan yang bersangkutan.


Kalau suatu saat nanti terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak tercatat dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut adalah parafrasing dari teks yang diminta:

.(*)

)

Pos terkait