Sering Lihat Tapi Enggak Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Anda pasti sudah tidak asing dengan petunjuk arah yang ada di jalan tol.

Biasanya, rambu penunjuk arah umum memiliki dua warna dasar, yaitu warna hijau dan biru.

Lalu, apa sih perbedaan antara rambu penunjuk arah berwarna hijau dengan rambu penunjuk arah berwarna biru?

Ternyata, penjelasan soal rambu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Palang penunjuk berwarna dasar biru dengan detail garis tepi putih dan lambang atau tulisan putih merupakan palang peringatan.

Instruksi di sini berarti bahwa jika pengguna tol hendak menuju ke suatu daerah tertentu, mereka harus melalui jalur atau lajur yang ditunjuk oleh tanda panah pada palang yang ada.

Sebagai contoh, palang merah berwarna biru dengan teks “Surabaya” tertulis di atasnya, di posisi kanan, artinya pengemudi yang ingin pergi ke Surabaya harus melakukan pengambilan jalur ke kanan.

Palang biru tidak hanya berisi informasi tentang daerah tetapi juga tentang situs pariwisata. Menurut aturan Pasal 20, palang biru juga bisa menyimbolkan lokasi fasilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sipil, perbatasan jalan tol hingga petunjuk pengaturan laju lalu lintas.

Papan petunjuk dengan warna dasar hijau dianggap sebagai rambu penunjuk.


Baca Juga:

Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki latar warna hijau dengan kode dan border berwarna putih.

Biasanya rambu lalu lintas hijau ditempatkan di tempat strategis sebelum mencapai wilayah tersebut.

Menurut ayat 18, rambu petunjuk berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan dalam melakukan perjalanan,serta memberikan informasi lainnya.

Petunjuk rambu diterapkan pada berbagai tujuan, yaitu: sebagai pendahulu jurusan, petunjuk arah, batasan wilayah, batasan jalan tol, lokasi fasilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, dan papan nama jalan.