media cardas indonesia
, JAKARTA — Pemimpin tertinggi Amerika Serikat (AS)
Donald Trump
Disebutkan akan mengurangi jumlah kedatangan dan pergerakan penduduk asing dari sejumlah negara ke Amerika Serikat. Langkah itu diambil untuk menekan potensi serta bahaya keamanan.
Menurut laporan dari Reuters pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, seorang sumber yang mengerti tentang masalah ini menyebutkan adanya pelarangandan pembatasan.
visa
Kunjungan ke Amerika Serikat akan diatur untuk 41 negara yang dibagi menjadi 3 kategori.
Grup pertama terdiri atas 10 negara yakni termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, serta Korea Utara. Negara-negara di grup tersebut bakal diberikan status tangguhan visa lengkap.
Trump Mengancam Perekonomian Rusia Akan Tidak Stabil Jika Menolak Gencatan Senjata
Selanjutnya, di grup kedua ini ada lima negeri yaitu Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan South Sudan. Mereka akan mendapat sanksi terbatas yang mencakup visa wisatawan, mahasiswa, hingga jenis visa imigrasi lainnya; meski demikian masih ada pengecualian tertentu.
Pada grup ketiga ini terdapat 26 negara termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan. Negara-negara itu dapat memperoleh keringanan pembatasan penerbitan visa AS bila pihak berwenang di negeri mereka tak membuat usaha apa pun guna menekan masalah selama periode 60 hari.
:
Perang Dagang Semakin Panas, Trump Mengancam Pajak Baru Terhadap Uni Eropa
Pejabat dari Amerika Serikat yang bersyaratkan kerahasiaan mengingatkan adanya potensi modifikasi dalam daftar tersebut dan menyatakan masih diperlukan persetujuan, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio, sebelum diresmikan oleh pemerintahan.
Daftar negara-negara tersebut semula dilaporkan pertama kali oleh New York Times melalui memo internal pemerintah.
:
Trump Sebut Pengerusak Toko Tesla Sebagai Terorisme Dalam Negeri
Saat sebelumnya, Presiden Donald Trump sudah memberikan perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari yang memerlukan pemeriksaan keselamatan yang ketat bagi para pendatang yang berkeinginan masuk Amerika Serikat guna menemukan potensi ancaman kepada keamanan negara tersebut.
Perintah tersebut meminta beberapa menteri dalam kabinet menyampaikan daftar negara-negara tertentu pada tanggal 21 Maret, di mana kunjungan ke sana harus dikurangi atau dibatalkan total akibat data pemeriksaan dan penapisan mereka yang masih terbatas.
Instruksi dari Trump merupakan elemen dalam kebijakan imigrasi ketat yang ia perkenalkan di awal periode kedua pemerintahannya.
Tindakan ini menyingkap kembali larangan periode pemerintahan awal Donald Trump untuk wisatawan dari tujuh negara dengan populasi Muslim dominan, aturan tersebut sudah melewati berbagai versi sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung di tahun 2018.
Dia menganalisis rancangan pidatonya pada Oktober 2023, di mana dia berkomitmen untuk mengekang warga dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman serta negeri-negeri lain yang dipandang membahayakan keselamatan Amerika Serikat.
Meskipun begitu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat belum juga memberikan tanggapan atas permintaan keterangan dari pers lokal tersebut.
Berikut adalah daftar 41 negara yang mengalami pembatasan visa untuk memasuki Amerika Serikat:
- Afganistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Syria
- Venezuela
- Yaman
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudah Selatan
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Belarusia
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Kongo
- Dominica
- Guinea
- Gambia
- Liberia
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Pakistan
- Saint Kitts dan Nevis
- Santa Lucia
- So Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Timor Leste
- Turkmenistan
- Vanuatu